DRI IPB

PENERIMA HIBAH UBER HKI TAHUN 2009

dikti
Warta LPPM

PENERIMA HIBAH UBER HKI TAHUN 2009

dikti

Berikut disampaikan informasi dari DP2M tentang PENERIMA HIBAH UBER HKI TAHUN 2009

 

TTD

LPPM IPB

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 610/D3/LL/2009 tentang PENERIMA HIBAH UBER HKI TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan penelitian dan pendaftaran Paten (UBER HKI) di Perguruan Tinggi perlu adanya Hibah yang mendukung kegiatan tersebut;

b. bahwa pemberian Hibah UBER HKI di Perguruan Tinggi merupakan upaya pemerintah memberikan insentif kepada para dosen/peneliti;

c. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Hibah UBER HKI di Perguruan Tinggi perlu dibuatkan surat keputusan penerima Hibah UBER HKI.

 

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 dan 61 Tahun 1999

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia;

a. Nomor 11 Tahun 1971;

b. Nomor 85/M Tahun 1999;

c. Nomor 177 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 T 2001;

d. Nomor 102 Tahun 2001;

e. Nomor 187/M Tahun 2004.

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

a. Nomor 0391/1993;

b. Nomor 028/U/1996.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005.

6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 87/DIKTI/Kep/2007 tanggal 9 April 2007.

7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 63/Dikti/Kep/2009.

 

Memperhatikan:

1. Surat Direktur P2M Nomor: 419/D3/LL/2009 tanggal 7-8 Mei 2009 tentang Undangan Penilaian Proposal UBER HKI 2009

2. Hasil Penilaian Usulan Unggulan Berpotensi HKI (UBER HKI) Tahun 2009

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

P e r t a m a : Menetapkan penerima Hibah UBER HKI Tahun 2009 yang berupa bantuan Penelitian Paten dan bantuan Pendaftaran Paten sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.

K e d u a : Hasil seleksi Hibah UBER HKI Tahun 2009 berlaku satu tahun.

K e t i g a : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

K e e m p a t : Jika dikemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta maka status Hibah UBER HKI yang bersangkutan dinyatakan gugur.

K e l i m a : Jika ternyata dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

K e e n a m : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 3 Juni 2009

a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Direktur Penelitian dan Pengabdian

kepada Masyarakat,

ttd

 

 

Suryo Hapsoro Tri Utomo

NIP. 131 471 476

 

Tembusan Yth.:

1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;

2. Pejabat Pembuat Komitmen DP2M, Ditjen Dikti;

3. Penanggung Jawab Kegiatan DP2M, Ditjen Dikti;

4. Bendahara Pengeluaran DP2M, Ditjen Dikti;

5. Ybs.

 

Lampiran I. SK Penerima HIBAH UBER HKI Tahun 2009

Nomor: 610/D3/LL/2009; Tanggal,  3 Juni 2009

 
       

DAFTAR BANTUAN PENDAFTARAN PATEN UBER HKI TAHUN 2009

1

Sugiyono, Dr. Ir., MAppSc.

Institut Pertanian Bogor

Proses Produksi Pati Sagu dengan Ketahanan Panas, Ketahanan Pengadukan dan Kekuatan Gel yang Tinggi Melalui Modifikasi dengan Teknik Heat Moisture Treatment

2

Feri Kusnandar, Dr., MSc.

Institut Pertanian Bogor

Proses Produksi dan Formula Mie Jagung kering yang Disubstitusi dengan Tepung Jagung Termodifikasi

3

Sulistyani, drh., MSc., PhD.

Institut Pertanian Bogor

Formula Ekstrak Terstandar Penurun Kolesterol Berbasis Ekstrak Daun Jati Belanda

4

Khaswar Syamsu, Dr.Ir., M.Sc.

Institut Pertanian Bogor

Rekayasa Aerasi untuk Peningkatan Produksi Bioetanol oleh Saccharomyces ellipsoideus pada Hidrolisat Pati Sagu