HPP Gula 2009 Belum Pro Petani
HPP Gula 2009 Belum Pro Petani
SURABAYA(SI) – Para petani gula berharap harga pokok penyanggaan (HPP) gula untuk musim giling 2009 yang ditetapkan sebesar Rp5.350 per kilogram bisa direvisi.
Meski bisa diterima,harga ini dinilai masih di bawah hitungan Dewan Gula Indonesia. ”Kalangan petani tebu berharap lebih dari itu. Masalahnya, berdasarkan hitungan Dewan Gula Indonesia yang melibatkan tim independen beranggotakan akademisi dari IPB,UGM,Unibraw,biaya pokok produksi gula petani pada 2009 sebesar Rp5.100 per kilogram (kg). Artinya, kalau profit margin 10%,HPP seharusnya tidak kurang dari Rp5.610,” ujar Corporate Secretary PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Persero Adig Suwandi kemarin.
Fakta lain menunjukkan,harga gula dunia dalam beberapa hari belakangan di Bursa Berjangka London untuk pengapalan Mei 2009 berkisar USD405 per ton FOB (harga di negara asal, belum termasuk premium dan biaya pengapalan). Artinya, setelah membayar bea masuk,PPN, PPh, susut, bongkarmuat, asuransi, cost of money, dan faktor lain, harga sampai gudang importir di pelabuhan Indonesia sekitar Rp6.400–6.600 per kg.
”Keputusan Menteri Perdagangan beberapa hari lalu tentang HPP memang harus dihormati,namun jangan lupa harus tetap terbuka peluang untuk revisi kalau dalam perkembangannya terjadi perubahan,”ujar Adig.
HPP tersebut, lanjutnya, bakal menjadi salah satu elemen dalam kontrak giling yang diberlakukan masing-masing pabrik gula (PG) dengan petani tebu rakyat secara individual. Harga gula yang wajar dan menguntungkan, menjadi acuan bagi petani untuk menanam tebu atau tidak pada musim giling tahun berikutnya.
Pada 2008 HPP ditetapkan Rp4.900 kemudian direvisi menjadi Rp5.000, namun dalam beberapa kali tender harga riil di bawah HPP. Di pasaran terjadi oversuplai, terutama akibat maraknya gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk bahan baku industri pangan,tetapi dalam praktik diperdagangkan untuk gula konsumsi dengan masuk ke pasar eceran yang domain gula lokal.
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menyatakan, besaran HPP Rp5.350 memang sudah memberikan keuntungan bagi petani setidaknya sebesar Rp250. Ini terkait biaya produksi gula yang dalam perhitungan Dewan Gula Indonesia mencapai Rp5.100 per kg.
Saat ini APTRI masih bisa menerima angka ini.Namun dia berharap, pembentukan harga gula pada lelang gula bisa lebih baik sehingga harga riil yang diterima petani bisa lebih dari HPP. Harapannya berada di posisi Rp6.000 per kg.Beberapa langkah menjaga harga gula di pasar maupun lelang, kata Arum,memang harus diambil oleh pemerintah.
”Ada dua yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menjaga posisi supply-demand gula sehingga tidak ada rembesan gula rafinasi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu yang sangat mengganggu pasar. Kedua, mengawasi maraknya penyelundupan gula ke dalam negeri yang saat ini mulai marak,”katanya. (dili eyato)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/229767/37/