Pelaksanaan Monev Eksternal Program PPM Multi Tahun Tahun Anggaran 2016
Pelaksanaan Monev Eksternal Program PPM Multi Tahun Tahun Anggaran 2016
Perihal : Pelaksanaan Monev Eksternal Program PPM Multi Tahun Tahun Anggaran 2016
Kepada Yth.
Para Ketua Peneliti Program Pengabdian kepada Masyarakat
Multi Tahun
di
Institut Pertanian Bogor
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor: 2756 / E3.3 / PM / 2016 tertanggal 4 Oktober 2016, disampaikan kepada para peneliti bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang rencananya akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Kamis s.d. Sabtu, 13 s.d. 15 Oktober 2016
Pukul : 08.00 s.d. Selesai
Tempat : Universitas Islam 45, Bekasi – Jawa Barat
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian oleh para peneliti sebagai berikut :
- Monev Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 6 s.d. 22 Oktober 2016 (daftar nama penerima hibah dan nama perguruan tinggi penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun terlampir);
- Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
- Teknis Pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
- Penerima hibah program Pengabdian kepada Masyarakat tahun pelaksanaan ke-1 dan tahun ke-2 wajib membawa dan mempresentasikan draft proposal lanjutannya;
- Formulir monev eksternal Pengabdian kepada Masyarakat (terlampir) diisi oleh dosen penerima hibah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dan disampaikan kepada Reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;
- Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan dana hibah Pengabdian kepada Masyarakat 7% yang sudah cair tidak dapat digunakan untuk membayar komponen honorarium.
Semua bahan dan dokumen mohon dibawa pada saat monitoring dan evaluasi (surat dan daftar tempat, kelompok monev terlampir).
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Dr.Ir. Prastowo, M.Eng
NIP. 19580217 198703 1 004
Download file disini :