50% Situ Jabodetabek Mengkhawatirkan
50% Situ Jabodetabek Mengkhawatirkan
[JAKARTA] Sekitar 50 persen dari total 202 situ yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam kondisi rusak parah atau mengkhawatirkan. Situ itu tidak terurus, mengecil karena diuruk untuk jalan, permukiman, dan bangunan komersial, serta tempat pembuangan sampah. Pemerintah pusat dan daerah harus segera merevitalisasi situ-situ yang rusak itu.
Hal itu dikemukakan Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lansekap Indonesia Nirwono Joga dan Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Catrini P Kubontubuh dalam diskusi Situ-situ Se-Jabodetabek yang diselenggarakan BPPI di Jakarta, Selasa (29/4).
Nirwono menyebutkan, dari sekitar 2.337 hektare (ha) situ di Jabodetabek, kini hanya tersisa 1.462 ha atau berkurang 37,41 persen. Seperti di Jakarta dari 22 situ yang ada, 5 di antaranya sudah lenyap. Diperkirakan, situ di DKI telah menyusut 168,42 ha.
Situ yang menyusut itu, seperti Situ Rawa Wadas (Jakarta Timur), Situ Rawa Rorotan (Jakarta Utara), Situ Rawa Kendal, Situ Rawa Ulujami (Jakarta Selatan), Situ Rawa Penggilingan, Situ Rawa Segaran, dan Situ Dirgantara (Jakarta Timur) telah hilang tak berbekas.
Situ yang lenyap di DKI, antara lain Situ Rorotan, Situ Rawa Kendal, Situ Rawa Ulujami, dan Situ Penggilingan. Di Kabupaten Bogor, dari 94 situ 13 di antaranya berubah fungsi dan menyusut dari 500,13 ha menjadi 472,86 ha.
Di Kota Bogor, terdapat tujuh situ dan tiga di antaranya menyusut, yaitu Situ Gede, Situ Panjang, dan Situ Leutik. Sedangkan di Kabupaten Bogor, dari 93 situ yang ada, 34 situ dalam kondisi baik, 8 situ rusak ringan, dan 51 situ rusak berat. Sebelumnya, luas situ di Kabupaten Bogor 500,13 ha kini tinggal 472,86 ha, atau menyusut 29,01 persen dan perubahan fungsi 13 persen.
“Pemerintah pusat dan daerah harus segera merevitalisasi kawasan situ-situ yang kritis. Pemda juga harus menghentikan kegiatan pembangunan yang telah menyusutkan situ serta meninjau ulang surat perizinan pembangunan,” ujar Catrini.
Catrini menambahkan, pengembang yang melanggar aturan diwajibkan mengembalikan situ ke bentuk semula sehingga memiliki daya tampung ideal. Pengembang juga harus menghijaukan kawasan situ. [HTS/Y-4]
Sumber : SP/Alex Suban
http://202.46.159.139/index.php?detail=News&id=7702
Photo : Suara Pembaruan